Penyadapan Secara Sah untuk Telekomunikasi Bergerak Seluler (Lawful Interception for Cellular Telecommunication)
Posted by : Unknown
Sunday, 6 April 2014
Penyadapan Secara Sah untuk Telekomunikasi Bergerak Seluler (Lawful Interception for Cellular Telecommunication)
1. Tinjauan Umum
a. DefinisiSebelum menelisik lebih jauh tentang Lawful Interception atau Penyadapan secara, berikut definisi tentang Penyadapan. Kamus.net menterjemahkan intercept sebagai menahan, menangkap, mencegat atau memintas. Sedangkan di dalam kamus Oxford didefinisikan sebagai to cut off from access or communication [1]. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia me·nya·dap v adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dng sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.
Sementara itu, penyadapan menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronil, Pada Pasal 31 Ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Sedangkan pengertian dari Penyadapan secara sah atau Lawful Interception adalah suatu cara penyadapan dengan menempatkan posisi penyadap di dalam penyelenggara jaringan telekomunikasi sedemikiann rupa sehingga penyadapan memenuhi syarat tertentu yang dianggap sah secara hukum. Dalam hal ini syarat-syarat tersebut diatur secara yuridis oleh negara yang bersangkutan. Sehingga dimungkinkan terdapat perbedaan aturan serta standar antara suatu negara dengan negara lainnya.
Related Posts :
- Back to Home »
- Penyadapan Secara Sah untuk Telekomunikasi Bergerak Seluler (Lawful Interception for Cellular Telecommunication)