Posted by : Azizfatkhur Saturday, 5 April 2014

Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat Datang Di Blog Kami

Berita terPopuler

Tentang Kami

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Nama:
- Aziz Fatkhurrohim
- Elissa Yuli
- Faridatul Jannah
- Hermawan Sasongko
- Yuli Malikhah
Semester : 4
Jurusan : Manajemen Informatika
AMIK BSI Purwokerto

Etika Profesi TIK. Powered by Blogger.

- Copyright © putrakedoya -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Aziz Fatkhur -