Posted by : Unknown Sunday, 13 April 2014

Topik Seputar Cyber Law
 

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
    1.Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
    2.On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
    3.Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
    4.Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
   5.Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat Datang Di Blog Kami

Berita terPopuler

Tentang Kami

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Nama:
- Aziz Fatkhurrohim
- Elissa Yuli
- Faridatul Jannah
- Hermawan Sasongko
- Yuli Malikhah
Semester : 4
Jurusan : Manajemen Informatika
AMIK BSI Purwokerto

Etika Profesi TIK. Powered by Blogger.

- Copyright © putrakedoya -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Aziz Fatkhur -