Posted by : Azizfatkhur
Thursday, 24 April 2014
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari“Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Cybercrime &Cyberlaw”adalah sebagai berikut :
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara
nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.