Posted by : Azizfatkhur Thursday, 24 April 2014


Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari“Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Cybercrime &Cyberlaw”adalah sebagai berikut :
1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.  Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat Datang Di Blog Kami

Berita terPopuler

Tentang Kami

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Nama:
- Aziz Fatkhurrohim
- Elissa Yuli
- Faridatul Jannah
- Hermawan Sasongko
- Yuli Malikhah
Semester : 4
Jurusan : Manajemen Informatika
AMIK BSI Purwokerto

Etika Profesi TIK. Powered by Blogger.

- Copyright © putrakedoya -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Aziz Fatkhur -