Posted by : Unknown Saturday, 12 April 2014

Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal dengan adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
1.  Kejahatan kerah biru: Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih: Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Adapun karakteristik unik pada Cybercrime  yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat Datang Di Blog Kami

Berita terPopuler

Tentang Kami

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Nama:
- Aziz Fatkhurrohim
- Elissa Yuli
- Faridatul Jannah
- Hermawan Sasongko
- Yuli Malikhah
Semester : 4
Jurusan : Manajemen Informatika
AMIK BSI Purwokerto

Etika Profesi TIK. Powered by Blogger.

- Copyright © putrakedoya -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Aziz Fatkhur -