Posted by : Unknown Saturday, 19 April 2014

Garis Besar Undang-Undang ITE

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basa dan bermaterai).
2.   Alat bukti elektronik diakui sepertei alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.    Pengaturan nama domain dan hak kekayaan intelektual.
5.    Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada bab VII:
a.             Pasal 27 (Asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan).
b.             Pasal 28 (Berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan).
c.             Pasal 29 (Ancaman kekerasan dan menakut-nakuti).
d.            Pasal 30 (Akses komputer pihak lain tanpa izin, cracking).
e.             Pasal 31 (Penyadapan, perubahan, penghilangan informasi).
f.              Pasal 32 (Pemindahan, perusakan, dan membuka informasi rahasia).
g.             Pasal 33 (Virus, membuat sistem tidak bekerja).
h.             Pasal 35 (Menjadikan seolah dokumen otentik, phising)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat Datang Di Blog Kami

Berita terPopuler

Tentang Kami

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Nama:
- Aziz Fatkhurrohim
- Elissa Yuli
- Faridatul Jannah
- Hermawan Sasongko
- Yuli Malikhah
Semester : 4
Jurusan : Manajemen Informatika
AMIK BSI Purwokerto

Etika Profesi TIK. Powered by Blogger.

- Copyright © putrakedoya -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Aziz Fatkhur -